Telah diketahui bersama bahwa format DUPAK pola lama dengan pola yang baru sangat berbeda. Banyak orang yang bingung seperti apa, nantinya mau bagaimana, di sana-sini terdapat pertanyaan dengan nada yang sama. Bagaimana rasanya disupervisi dengan menggunakan PAK pola baru? Apa saja berkas yang harus disiapkan pada saat pengusulan Angka Kredit tersebut? Bagaimana prosedur pengusulannya? Daripada bingung seperti saya mendingan kita baca file yang disini.
3/related/default
Post a Comment
0Comments